Hingga Mei 2024, UPTD PPA Kabupaten Kampar Sudah Terima Laporan 47 Kasus

Hingga Mei 2024, UPTD PPA Kabupaten Kampar Sudah Terima Laporan 47 Kasus

BANGKINANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak.

Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar Lindawati menjelaskan, sampai Mei 2024 ini sudah  sebanyak 47 kasus yang dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari 47 kasus yang dilaporkan, yang ditangani baru 43 kasus. Yang dua belum ditangani karena menunggu surat panggilan dari Polsek.

’’Kasus yang terbanyak pencabulan. Dari 47 laporan tersebut, sekitar 20 kasus pencabulan. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga,’’ jelas Lindawati saatu ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2024).

Lindawati menambahkan, langkah yang diambil UPTD PPA untuk penanganan kasus pencabulan ini, bagaimana mental korban dan keluarga bisa pulih. Anak sebagai korban, anak sebagai pelaku bisa mendapatkan haknya.

‘’ UPTD PPA gencar melaksanakan sosialisasi ke seluruh daerah yang ada di Kabupaten Kampar. Bersama psikolog melakukan asesmen terhadap anak sebagai korban maupun sebagai pelaku bisa mendapatkan haknya,’’ jelas Lindawati.

Lindawati menambahkan, kalau alamat korban di daerah Kecamatan Bangkinang Kota, dan Bangkinang asesmennya di kantor di kantor UPTD PPA. Kalau korbannya jauh, maka pihak UPTD PPA bersama psikolog akan mendatangi tempat korban untuk asesmen,

’’Dari asesmen penyebabnya tinggi kasus pencabulan karena pendidikan korban dan keluarga,’’ jelas Lindawati.

Lindawati menambahkan, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena masalah ekonomi. Ini terjadi di masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Kurangnya iman dan terpengaruh bermain handphone di media sosial. Sehingga terjadi perselingkuhan dan berakhir terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

‘’Saat ini UPTD PPA ada menangani kasus anak masih sekolah dan mengikuti ujian. Dan anak tersebut bisa mengikuti ujian,’’ jelas Lindawati.

Lindawati mengimbau masyarakat Kabupaten Kampar mari lindungi keluarga terutama perempuan dan anak. Tolong dibatasi pemakaian handphone. Mari ajak anak-anak melakukan hal yang positif. Waktu bermain yang harus diawasi untuk anak-anak.

(adv)

#Kampar #PPA #Kasus #Mei