Tunggakan Pajak Kendaraan di Kampar 2025 Capai Rp60,2 Miliar, Samsat Optimalkan Program TANJAK

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kampar 2025 Capai Rp60,2 Miliar, Samsat Optimalkan Program TANJAK
Ade Syaputra, SE, M.Si Kepala UPT Samsat Bangkinang

KAMPAR — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga tahun 2025 mencapai sekitar Rp60,2 miliar. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah akses pelayanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) mengoptimalkan Program TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) yang menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Syaputra, mengatakan potensi tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak hingga akhir tahun 2025.

Berdasarkan data Samsat Bangkinang, kendaraan yang menunggak pajak didominasi sepeda motor dengan jumlah sekitar 207.000 unit. Dari total kendaraan yang masih menunggak tersebut, potensi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp60,26 miliar.

Menurut Ade, Program TANJAK merupakan layanan jemput bola yang dirancang untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Bangkinang.

“Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program TANJAK, pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat sebenarnya bukan tidak mau membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, petugas TANJAK mendatangi langsung masyarakat di berbagai desa sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih praktis dan efisien.

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya ialah pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan dan berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade mengatakan Pemerintah Provinsi Riau saat ini masih memberlakukan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Ia menambahkan, sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan saat ini juga relatif ringan dibandingkan sebelumnya. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12.000.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan opsen pajak kendaraan akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Kampar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ade.

Untuk memanfaatkan layanan Program TANJAK, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

(Dir)

#samsat bangkinang #pajak kenderaan #tanjak