TENGOKBERITA.COM. ROHUL – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan SILTAP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Instruksi tersebut disampaikan pada Senin (5/4), dengan tujuan utama memberikan dorongan semangat serta kepastian kesejahteraan kepada seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi kinerja yang lebih baik,” ujar Bupati Anton ST MM kepada media.
Bupati Anton merinci, pembayaran yang diperintahkan meliputi:
TPP untuk dua bulan (Februari dan Maret) sebesar Rp17.101.910.000, yang dihitung dari Rp8.550.955.000 per bulan.
SILTAP selama dua bulan sebesar Rp10.120.000.000, atau Rp5.060.000.000 per bulan.
Dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp27 miliar, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kinerja ASN melalui insentif yang tepat waktu.
“Seluruh ASN dan PPPK diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini, serta semakin termotivasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Bupati Anton.
(Rambe)
#Bupati #Anton #TPP