KAMPAR – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Agustar menjelaskan, bahwa program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah daerah telah sesuai dengan perencanaan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2026). terkait penyaluran bantuan sosial dan pemutakhiran data penerima manfaat.
Menurut Agustar, bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, yakni masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Semua program bantuan sosial mengacu kepada data masyarakat miskin yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Itu merupakan data tunggal secara nasional yang menjadi dasar penyaluran bantuan,” ujarnya.
Terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi II DPRD, Agustar menilai hal tersebut merupakan bagian dari hubungan kemitraan kerja antara legislatif dan pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD maupun elemen masyarakat diperlukan untuk menyukseskan program bantuan sosial yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Agustar mengakui bahwa data penerima bantuan sosial saat ini masih memiliki sejumlah kendala. DTSEN yang merupakan hasil penggabungan beberapa basis data nasional sejak 2025 dinilai masih menyisakan ketidaksesuaian di lapangan.
“Masih ada margin error. Kalau diperkirakan sekitar 30 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan data penerima manfaat bukan kewenangan pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial, melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara pemerintah daerah berperan sebagai pengguna sekaligus pengusul pemutakhiran data melalui sistem yang telah disediakan.
“Kami hanya bisa mengusulkan perubahan data melalui aplikasi. Operator di tingkat desa yang melakukan penginputan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial,” katanya.
Agustar berharap proses pemutakhiran data dapat terus dilakukan agar semakin sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, indikator penilaian penerima bantuan mencakup kondisi rumah, pekerjaan, tingkat penghasilan, hingga kepemilikan aset.
“Kalau operator desa bekerja maksimal dalam melakukan pembaruan data, tentu data akan lebih mutakhir dan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pengajuan pembaruan data dilakukan setiap bulan. Data yang diajukan desa akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
Untuk tahun 2026, jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten Kampar cukup besar. Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat menjangkau sekitar 24 ribu penerima, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekitar 11 ribu penerima, program Bantuan Pangan Nasional sekitar 71 ribu penerima, serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 3.034 kepala keluarga.
Menanggapi adanya penerima yang memperoleh bantuan dari lebih dari satu program, Agustar menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penerima mendapatkan bantuan dari beberapa sumber anggaran sekaligus.
“Tidak ada larangan yang mengatakan itu double anggaran. Karena ada program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Yang terpenting adalah bagaimana bantuan tersebut dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sepanjang bantuan disalurkan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus berupaya memastikan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan.
(Dir)
#bansos #dinsos kampar