KAMPAR — Pengunduran diri Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar memantik perhatian DPRD setempat. Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut.
“Terkait pengunduran diri Kadiskes, saya mengetahuinya dari pemberitaan. Saya sudah mencoba menghubungi Pak Dokter Ifi melalui telepon dan WhatsApp untuk menanyakan kepastian sekaligus latar belakang pengunduran dirinya, namun belum direspons,” ujar Toni, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari pemerintah daerah. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan bahwa dinamika di internal Dinas Kesehatan tidak mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti kebijakan mutasi seorang dokter dari Dinas Kesehatan ke instansi lain. Toni menyebut perpindahan Dr. Alimora ke Dinas Pemadam Kebakaran sebagai hal yang tidak lazim.
“Ada keanehan terkait pemindahan Dokter Alimora dari Dinas Kesehatan ke Dinas Damkar. Beliau seorang dokter yang bisa bermanfaat bagi masyarakat jika profesinya dimanfaatkan di tempat yang tepat, misalnya di rumah sakit daerah. Ini juga menjadi perhatian kami,” kata dia.
Ia menjelaskan, secara aturan kepegawaian, aparatur sipil negara dengan profesi dokter memang dimungkinkan untuk pindah ke instansi lain, termasuk ke Dinas Pemadam Kebakaran, selama memenuhi syarat mutasi dan kebutuhan organisasi.
Namun, perpindahan tersebut dinilai tidak umum karena mengalihkan jabatan dari fungsional medis ke bidang yang tidak sejalan dengan keahlian.
DPRD Kampar, lanjut Toni, akan mendalami dua hal tersebut, baik terkait pengunduran diri Kadiskes maupun kebijakan mutasi tenaga medis, guna memastikan tata kelola sumber daya manusia di sektor kesehatan tetap berjalan optimal.
Reporter : Dir
#damkar #dokter #DPRD kampar toni hidayat