Korpri Disebut Cacat Hukum, Ini Tanggapan Ketua Korpri Kampar Refizal

Korpri Disebut Cacat Hukum,  Ini Tanggapan Ketua Korpri Kampar Refizal

BANGKINANG - Dalam menanggapi berita yang mencuat nama Korpri Kabupaten Kampar yang dilontarkan oleh Sekda Kampar Hambali, Ketua Korpri Kampar Refizal, S.STP langsung memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak Media. Kamis (16/10).

Hal tersebut langsung memberikan tanggapan oleh Ketua Korpri Kampar Refizal menyampaikan sampai saat ini mekanisme yang dijalankan serta Pemilihan Ketua dan seluruh anggota sesuai dengan Mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku.

“Ia mengatakan jelas Korpri bukan organisasi yang berdiri tanpa dasar hukum. “Korpri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan.”ungkap Refizal.”

Selain itu, dihadapan awak media Refizal juga menanggapi Pernyataan Sekda Kampar Hambali yang menyebutkan “Pengurus Korpri Kabupaten Kampar cacat hukum sehingga mendapat tanggapan tegas dari Ketua Korpri.

Tentunya, Korpri hingga saat ini masih memiliki Dasar Hukum yang kuat dan keberadaannya diakui secara konstitusional dalam sistem kepegawaian di Indonesia dan kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.”singkat Refizal.”

Menurut Refizal, polemik yang berkembang saat ini seharusnya tidak dibesar-besarkan. “Korpri bukan organisasi abal-abal. Keberadaannya diatur jelas melalui peraturan perundang-undangan yang sah. Jadi, tidak benar jika disebut cacat hukum,”ujar Refiza.”

Di hadapan awak media Ketua Korpri Kampar mengapresiasi langkah Pemerintah yang terus melakukan pembinaan terhadap Korpri, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembinaan dan penataan kelembagaan terus dilakukan agar Korpri semakin relevan dengan tuntutan zaman dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi.

“Refiza berharap polemik tentang status hukum Korpri segera mereda dan seluruh ASN dapat kembali fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan integritas dan dedikasi tinggi.”tutupnya.

(*)

#Kampar