Pemkab Kampar Susun Skema WFH, Penerapan Ditargetkan Pekan Depan

Pemkab Kampar Susun Skema WFH, Penerapan Ditargetkan Pekan Depan
Ilustrasi

KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menyiapkan skema penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri No.800.1.5/3349/SJ, terkait efisiensi energi dan respons terhadap situasi global.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun dan mengonsolidasikan aturan teknis di tingkat daerah.

“Untuk WFH ini, tentu Pemda akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini sedang kami susun dan dikonsolidasikan,” ujar Riadel, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang direncanakan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, belum sepenuhnya diterapkan di Kampar. Hal ini karena pemerintah daerah masih mematangkan regulasi turunan serta mempertimbangkan kondisi pelayanan publik.

Riadel menyebutkan, penerapan WFH kemungkinan mulai diberlakukan pada pekan depan. “Untuk minggu ini memang bertepatan awal April dan hari Jumat juga libur. Insya Allah minggu depan mulai diterapkan,” katanya.

Menurut dia, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap akan bekerja seperti biasa dengan pengaturan jadwal yang disesuaikan.

“Untuk unit pelayanan seperti kesehatan, perizinan, serta di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap bertugas. Nanti diatur jadwalnya oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan,” jelasnya.

Selain itu, pejabat struktural tertentu juga masuk dalam kategori pengecualian sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

Riadel menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sepenuhnya menunggu edaran dari pemerintah provinsi, namun tetap menjadikannya sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan.

“Tidak menunggu, tapi berjalan beriringan. Edaran dari provinsi nantinya akan menjadi referensi tambahan,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kampar untuk mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan dalam SE tersebut.

“Kami mengimbau seluruh ASN agar mengikuti aturan yang tertuang dalam SE nanti. Untuk yang WFH maupun WFO yang tetap bekerja di kantor, semuanya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Isi Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda

Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.

ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

- Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

- Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).

ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat.

Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO bagi ASN Kabupaten/Kota yaitu :

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

b) Jabatan Administrator (Eselon III);

c) Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;

d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

h) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

i) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;

k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan

l) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Reporter : Dirman

#ASN #WFH #SE