Polres Rokan Hulu Gelar Press Release Ungkap Pencurian dengan Kekerasan dan Kasus Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025

Polres Rokan Hulu Gelar Press Release Ungkap Pencurian dengan Kekerasan dan Kasus Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025

ROHUL – Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan narkotika, hasil Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025, Senin (13/10/2025) pukul 14.00 WIB di lobi Mapolres Rokan Hulu. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., Kasupsipenmas IPDA Santo, S.H., serta rekan media.

Dalam press release tersebut, Waka Polres Rokan Hulu memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Korban, inisial R (69), mengalami luka berat setelah diserang tersangka inisal ME (24), seorang pelajar/mahasiswa, yang berhasil ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara. Kronologis kejadian menyebutkan korban diserang di rumahnya ketika hendak melaksanakan sholat subuh, mengalami pemukulan dengan kayu, cekikan, dan injakan hingga tidak sadarkan diri. Pelaku berhasil mengambil gelang emas seberat 20 mas dengan nilai kerugian Rp 92.000.000,-. 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, serta sejumlah uang, sementara barang bukti di lokasi kejadian antara lain kayu broti, handuk, dan sepatu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Selain itu, Polres Rokan Hulu juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025 yang dilaksanakan dari 9–30 September 2025. 

Dari total 38 kasus, Polres berhasil mengungkap 16 kasus (11 shabu, 3 ganja, 2 ekstasi) dengan 28 tersangka, sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus (20 shabu, 2 ganja) dengan 29 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 156,35 gram shabu, 3.352,54 gram ganja, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 2.481.000,-. 

Berdasarkan penghitungan nilai ekonomis dan potensi dampak sosial, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Rinciannya, pengungkapan di Polsek Bonai sebanyak 2 kasus shabu (4,31 gram), Polsek Kepenuhan 4 kasus shabu (16,88 gram), Polsek Tambusai 1 kasus shabu (2,06 gram), Polsek Rambah Hilir 1 kasus shabu (0,26 gram), Polsek Rambah 1 kasus shabu (0,35 gram), Polsek Kunto Darussalam 2 kasus shabu (4,18 gram), Polsek Tambut 2 kasus shabu (6,59 gram), Polsek Kabun 3 kasus (shabu 7,34 gram, ganja 24,95 gram), Polsek Ujung Batu 3 kasus (shabu 9,87 gram, ganja 9,85 gram), Polsek Tandun 2 kasus shabu (1,83 gram), dan Polsek Rokan IV Koto 1 kasus shabu (0,47 gram).

Kegiatan press release ini selesai pukul 14.35 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kejahatan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. 

(Humas Polres Rohul)

#rohul