Polsek Rambah Samo Tangkap Perantara Sabu di Sei Kuning, Sita 1,70 Gram

Polsek Rambah Samo Tangkap Perantara Sabu di Sei Kuning, Sita 1,70 Gram

ROHUL - Polsek Rambah Samo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial ID (27) diamankan karena diduga menjadi perantara jual beli sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo AIPTU Jhon Mayzel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” ujar Jhon.

Polisi kemudian mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana kanan pelaku.

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” tambahnya.

Selain sabu seberat kotor 1,70 gram, polisi juga menyita satu unit handphone merek OPPO warna hitam. Hasil tes urine sementara menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

(Dr)

Sumber : Humas Polres Rohul

#rohul