KAMPAR — Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian lantaran Ilyas Husti juga dipercaya sebagai Ketua Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2026.
Selain itu, Ilyas Husti baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kampar untuk periode 2025–2030.
Dikonfirmasi terkait pemanggilan oleh KPK, Kamis (20/8/2026), Ilyas Husti menegaskan bahwa dirinya bersama anggota Pansel dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tugas dan kewenangan Pansel dalam proses assessment seleksi JPT Pratama.
“Sebagai seorang profesional, semua tugas adalah amanah. Terkait berita pemanggilan KPK, dapat saya sampaikan bahwa kami Pansel dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan tentang tugas dan kewenangan Pansel dalam proses assessment,” ujar Ilyas.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya telah menerangkan bahwa seluruh tugas Pansel dilaksanakan berdasarkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tugas Pansel adalah menyeleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Proses seleksi melalui beberapa tahap,” jelasnya.
Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak, kemudian tes kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Provinsi Riau.
Selanjutnya, peserta mengikuti tes kompetensi bidang yang terdiri dari penulisan makalah, presentasi, serta wawancara.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasilnya diserahkan kepada pemerintah daerah atau Bupati Kuansing.
“Hasil seleksi kami serahkan ke pemerintah atau Bupati. Tugas kami sampai di sini. Adapun proses setelah ini kami tidak tahu lagi,” tegasnya.
Ilyas menambahkan, seluruh keterangan yang disampaikannya kepada penyidik KPK merupakan bagian dari tugasnya sebagai saksi sesuai dengan materi yang diminta dalam surat pemanggilan.
“Jadi hanya ini yang kami sampaikan ke KPK sesuai dengan permintaan dan pemanggilan kami sebagai saksi,” pungkasnya.
(Dir)
#ilyaa husti