Ranperda TJSLBU Dinyatakan Layak, Bapemperda DPRD Kampar Sampaikan Laporan di Paripurna

Ranperda TJSLBU Dinyatakan Layak, Bapemperda DPRD Kampar Sampaikan Laporan di Paripurna

BANGKINANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Habiburrahman, menyampaikan laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (12/1/2026).

Habiburrahman menjelaskan, penyampaian laporan tersebut sempat tertunda selama sepekan. Penundaan dilakukan karena pimpinan DPRD terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menyebut, Ranperda TJSLBU disusun berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan penelitian khusus pada periode DPRD sebelumnya. Selanjutnya, ranperda tersebut dievaluasi dan disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Kampar,” ujar Habiburrahman.

Politisi PPP itu menambahkan, Ranperda TJSLBU memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain mengatur kewajiban badan usaha, mendorong peran dunia usaha dalam pembangunan daerah, serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Habiburrahman menegaskan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam dan memenuhi ketentuan formil maupun materil sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, Ranperda tentang TJSLBU dinyatakan layak dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan Bapemperda tersebut disampaikan secara resmi kepada rapat paripurna sebagai pengganti laporan Panitia Khusus DPRD sebelumnya, sekaligus memohon persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah untuk pengesahan ranperda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menegaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah.

“Apa yang disampaikan hari ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi lahirnya produk-produk hukum agar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Taridi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses perumusan dan pengawasan regulasi daerah. Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.

Reporter : Dir

#,DPRD Kampar #bapembaperda