Disperinaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 Mulai 3 Maret

Disperinaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 Mulai 3 Maret

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Kepala Disperinaker Kampar, Edward, mengatakan posko pengaduan mulai dibuka sejak 3 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja, buruh, maupun serikat pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

“Pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama dengan datang langsung ke kantor Disperinaker Kampar, dan kedua melalui pengaduan online dengan scan barcode yang sudah kami sediakan,” kata Edward, Rabu (4/3/2026).

Edward menjelaskan, bagi pelapor yang menggunakan layanan barcode, wajib mengisi formulir pengaduan melalui Google Form dan melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP serta keterangan perusahaan tempat bekerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan identitas pelapor.

“Boleh pengaduan secara pribadi maupun melalui serikat pekerja, tapi sumber laporannya harus jelas. Identitas pelapor dan perusahaan tempat bekerja wajib dicantumkan,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut laporan, Edward menegaskan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi THR Keagamaan. Satgas ini akan langsung turun ke lapangan begitu laporan diterima dan diverifikasi.

“Begitu laporan masuk dan lengkap, satgas bisa langsung bergerak ke perusahaan yang dilaporkan,” jelasnya.

Edward juga mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, namun pihaknya menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih cepat.

“Kami menyarankan kalau bisa THR sudah dibayarkan 14 hari sebelum Lebaran, supaya bisa dimanfaatkan lebih baik oleh para pekerja dan keluarganya,” tambahnya.

Posko pengaduan THR dibuka sesuai jam kerja kantor. Namun, bagi pekerja yang tidak sempat datang langsung, Disperinaker Kampar juga menyediakan layanan pengaduan melalui kontak person dan pengaduan online yang dapat diakses di luar jam kerja.

POSKO SATGAS KETENAGAKERJAAN

Kabupaten Kampar

PELAYANAN KONSULTASI

THR KEAGAMAAN

TAHUN 2026

KONTAK SATGAS:

Efrinawati, SE, MM

0852-7139-2449

Dodi, SE

0812-1904-4970

Syafda Nurman, S.Kom

0813-7137-6380

Reporter : Dirman

#disprinnaker kampar #Pengaduan THR 2026