Terjebak Status Hutan Lindung, Disdikpora Kampar Akan Cari Solusi untuk SDN 008 Kelas Jauh di Rimba Baling

Terjebak Status Hutan Lindung, Disdikpora Kampar Akan Cari Solusi untuk SDN 008 Kelas Jauh di Rimba Baling

KAMPAR – Keberadaan SDN 008 kelas jauh di Dusun Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. 

Sekolah ini berada di kawasan hutan lindung Rimba Baling, sehingga menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dari sisi infrastruktur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menjelaskan bahwa lokasi sekolah yang berada di dalam kawasan hutan lindung menjadi faktor utama sulitnya pembangunan fasilitas pendidikan yang memadai.

“Karena SDN 008 kelas jauh di Dusun Pematang Panjang berada dalam kawasan hutan lindung Rimba Baling, hal ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan infrastruktur sekolah. Berdasarkan informasi di lapangan, sekolah tersebut juga mengalami kesulitan air bersih,” jelas Helmi, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, status kawasan hutan lindung membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan pembangunan fisik, seperti penambahan ruang kelas, perbaikan gedung, hingga penyediaan sarana penunjang lainnya. Kondisi ini berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, akses menuju lokasi sekolah juga tergolong sulit. Untuk mencapai Dusun Pematang Panjang, masyarakat dan tenaga pendidik harus melewati jalur yang cukup berat, terutama saat musim hujan. Hal ini kerap menghambat kehadiran guru maupun siswa.

“Kondisi geografis dan status kawasan menjadi kendala utama. Pembangunan tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mengikuti aturan yang berlaku di kawasan hutan lindung,” tambahnya..

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar anak-anak di wilayah tersebut tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak kehutanan, untuk membuka peluang pemanfaatan lahan secara terbatas.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran melalui pendekatan non-fisik, seperti penyediaan tenaga pendidik dan dukungan bahan ajar.

“Kami tidak ingin kondisi ini menghambat masa depan anak-anak di daerah terpencil. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” tegas Helmi.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan persoalan yang cukup kompleks. Selain berada di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, sekolah ini juga belum memiliki izin resmi untuk pengembangan. Perbaikan akses jalan pun terkendala aturan kawasan hutan lindung, sementara status lahan masih diklaim sebagai tanah ulayat oleh ninik mamak Sungai Paku.

Kondisi sosial masyarakat yang sebagian besar merupakan pendatang juga menambah dinamika tersendiri dalam penataan wilayah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi dengan tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencari solusi yang tepat.

Reporter : Dir

#SD 008 kelas jaih #terbatas #hutan lindung #rimba baling