LBANGKINANG — Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar sebagai bentuk protes terhadap dugaan persoalan tata kelola perparkiran Rabu (28/1/2026).
Dalam orasinya, Kordinator APMBR Rahmat mendesak Bupati Kampar untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Tuntutan ini muncul akibat dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi praktik tidak transparan dalam pengelolaan lahan parkir di wilayah tersebut.
Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli lahan parkir yang dinilai merugikan daerah dan masyarakat. Mereka menilai pengelolaan parkir seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,
?Kepala Dinas Perhubungan Kampar Aidil, melalui Sekretaris Elfauzan, menyatakan bahwa seluruh tuntutan massa aksi telah diterima secara resmi.
Menurutnya, poin-poin yang disampaikan akan menjadi dasar perbaikan kinerja internal, terutama dalam hal pengawasan di lapangan.
?Elfauzan menjelaskan, saat inirasgxzgzgx-:zvzv pihaknya tengah melakukan peninjauan ulang terhadap titik-titik parkir di seluruh wilayah Kampar. Langkah ini diambil karena banyak lokasi yang dinilai sudah tidak representatif atau pengelolanya tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban.
?"Kami sedang meninjau kembali titik-titik parkir yang ada. Fokus kami adalah peningkatan PAD. Ada beberapa pengelola yang mulai tidak taat aturan, seperti sering terlambat menyetorkan kewajibannya ke kas daerah," ujar Elfauzan.
?Menanggapi tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau sistem "titip-menitip" dalam pengelolaan dana parkir, Elfauzan membantah hal tersebut dengan tegas. Ia menjamin bahwa mekanisme aliran dana parkir dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.
?"Isu adanya penyelewengan itu tidak benar. Kami menjamin seluruh pendapatan dari sektor parkir langsung disetorkan ke kas daerah. Semua ada jalurnya dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
?Sebagai bentuk komitmen, Dishub Kampar memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola parkir untuk mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati. Elfauzan menegaskan tidak akan berkompromi dengan pengelola yang melanggar aturan.
?"Jika terbukti tidak berkomitmen atau melanggar klausul kontrak, kami tidak segan untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak," tegas Elfauzan.
?Adapun mengenai mekanisme penunjukan pengelola, ia menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara terbuka melalui tahap survei dan uji petik. Siapa pun, menurutnya, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pengelola parkir selama memenuhi kriteria dan standar profesionalisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
?Saat ini, pengelolaan parkir di Kabupaten Kampar berada dalam pengawasan ketat untuk meminimalisir potensi kebocoran anggaran dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Penulis : Dir
#Parkir #Dishub Kampar