KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengingatkan seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperinaker Kampar, Edward, mengatakan, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini untuk memastikan pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan jelang hari raya serta menciptakan ketenangan dalam bekerja,” ujar Edward, Selasa (3/3/2026).
Edward menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
“Bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Selain itu, Edward menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Disperinaker Kampar juga mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal, yakni H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri, meskipun batas akhir pembayaran adalah H-7.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Kampar dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,” tutup Edward.
Reporter : Dirman
#disprinnaker kampar #THR H-7