KAMPAR — DPRD Kabupaten Kampar mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota dewan, Irwan Saputra, usai menerima surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) pada 4 Mei 2026
. Proses tersebut kini memasuki tahap administrasi dengan menunggu balasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, mengatakan bahwa tahapan awal telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pembahasan di tingkat pimpinan DPRD.
“Prosesnya sudah berjalan, dan saat ini kita menunggu balasan resmi dari KPU. Dokumen dari KPU itu nantinya akan dijadikan lampiran untuk diteruskan ke gubernur,” ujar Iib, Selasa (5/5/2026).
Menurut Iib, surat dari KPU menjadi syarat penting sebelum proses pemberhentian dapat dilanjutkan secara administratif. Ia menegaskan bahwa meski surat pemberhentian sudah diterima, mekanisme tetap harus dilalui sesuai aturan.
“Suratnya sudah ada, tapi tetap harus melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Faiz Ayatullah, menjelaskan bahwa surat dari DPP PAN tersebut berisi pemberhentian Irwan Saputra sebagai kader partai sekaligus usulan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.
“Surat usulan PAW terhadap saudara Irwan Saputra dari DPP PAN telah kami terima pada 4 Mei 2026 dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari surat masuk,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, DPP PAN juga mencantumkan alasan pemberhentian, yakni ketidakhadiran Irwan dalam sejumlah agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta rapat-rapat komisi.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kampar telah menyurati KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara Partai PAN pada pemilihan legislatif terakhir.
“Selanjutnya, kami sudah menyurati KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara pada pileg terakhir,” kata Faiz.
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan PAW masih bersifat situasional karena bergantung pada kelengkapan administrasi dan jawaban resmi dari KPU.
“Jadwal pelaksanaan PAW ini sifatnya situasional, tergantung kelengkapan administrasi dan balasan dari KPU,” ujarnya.
Berdasarkan data internal DPRD Kampar, Irwan Saputra tercatat tidak aktif mengikuti kegiatan dewan selama kurang lebih lima bulan terakhir.
“Selama ini, yang bersangkutan memang tidak terlihat menghadiri rapat-rapat penting di DPRD Kampar,” pungkasnya.
DPRD Kampar memastikan seluruh proses PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu penyelesaian administrasi dari pihak terkait.a
(Dir)
#PAW #PAN #,DPRD Kampar