Ini Pernyataan Tegas Plh Kadisdikpora Kampar Zulkifli, Terkait Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah

Ini Pernyataan Tegas Plh Kadisdikpora Kampar Zulkifli, Terkait Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah
Plh Kadisdikpora kampar saat menerima massa aksi di depan kantorDisdikpora kampar

BANGKINANG — Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kampar, Riau, memicu protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Selasa (27/1/2026).

?Massa mendesak otoritas pendidikan setempat untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti "memperdagangkan" dunia pendidikan melalui penjualan buku penunjang.

?Bertentangan dengan Dana BOS

?Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, menegaskan bahwa praktik pengadaan LKS berbayar di sekolah negeri mencederai prinsip pendidikan gratis. Menurutnya, seluruh biaya operasional pendidikan seharusnya sudah terakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

?"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum. Kami meminta Disdikpora melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mencopot kepala sekolah di UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai jika terbukti terlibat," ujar Sofian.

?Ia menambahkan, praktik ini tidak hanya memberankan ekonomi orangtua siswa, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam akses fasilitas belajar yang dijamin negara.

?Kendala Pengawasan

?Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Zulkifli, mengapresiasi langkah mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kualitas pendidikan di daerah. Meski demikian, ia mengakui adanya kendala teknis dalam pengawasan di lapangan.

?Zulkifli mengungkapkan, rasio jumlah pengawas pendidikan di Kampar saat ini masih di bawah ideal.

?"Kebutuhan kami sebenarnya 54 orang pengawas, namun saat ini baru tersedia 38 orang. Namun, keterbatasan ini bukan alasan untuk tidak bekerja maksimal," tuturnya.

?Regulasi Pengadaan LKS

?Terkait dua sekolah yang menjadi sorotan, Disdikpora mengklaim telah melayangkan surat peringatan sejak tahun-tahun sebelumnya. Zulkifli menegaskan bahwa secara regulasi, sekolah negeri dilarang keras menjual buku pelajaran maupun LKS kepada siswa.

?Ia merinci dua poin utama terkait aturan LKS:

?Larangan Komersialisasi: Sekolah dilarang menjual buku ber-ISBN (International Standard Book Number). Pengadaan buku wajib menggunakan dana BOS.

?Produk Guru Mandiri: LKS hanya diperbolehkan jika disusun secara mandiri oleh guru sebagai bahan ajar. Biaya yang timbul pun hanya sebatas ongkos fotokopi yang dikelola melalui bendahara sekolah, bukan melalui pihak ketiga.

?"Buku yang beredar saat ini sering kali merupakan ringkasan materi dan soal latihan yang dikemas sebagai LKS. Itu jelas tidak dibenarkan. Kami akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memastikan praktik ini tidak terus berulang," pungkas Zulkifl.

Penulis : Dir

#sekolah #disdikpora kampar #lks