Komisi II DPRD Kampar Soroti Potensi Tumpang Tindih Bansos, Minta Dinsos Perbarui Data Penerima

Komisi II DPRD Kampar Soroti Potensi Tumpang Tindih Bansos, Minta Dinsos Perbarui Data Penerima
Tony Hidayat ketua Komisi II dprd Kampar Pimpin RDP bersama dinsos senin (8/6)

KAMPAR - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Kampar untuk membahas potensi tumpang tindih penyaluran bantuan sosial (bansos) antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan pihaknya ingin memastikan data penerima bantuan yang digunakan pemerintah benar-benar akurat dan telah melalui proses verifikasi yang baik.

Menurut Tony, program bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD sama-sama mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat seorang penerima memperoleh bantuan dari lebih dari satu program.

"Kalau sumber datanya sama, tentu perlu dipastikan lagi bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran," kata Tony usai rapat dengar pendapat bersama Dinsos Kampar, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima bantuan dari dua sumber anggaran yang berbeda. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.

Karena itu, Komisi II DPRD Kampar berencana mengajak Dinas Sosial berkonsultasi langsung ke Kementerian Sosial untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami ingin memastikan jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu perlu ada penjelasan langsung dari Kementerian Sosial," ujarnya.

Tony menyebut pemanggilan Dinsos dilakukan menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan tumpang tindih atau double budgeting dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kampar.

Meski begitu, ia menegaskan fokus DPRD bukan pada banyaknya bantuan yang diterima seseorang, melainkan pada validitas data penerima manfaat.

"Yang paling penting adalah data penerima bantuan terus diperbarui. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sudah mampu masih menerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum masuk dalam daftar penerima," katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, jumlah penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar mencapai 77.451 orang. Rinciannya, sebanyak 24.191 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 36.413 kepala keluarga penerima bantuan sembako.

Selain itu, terdapat sekitar 71.750 penerima bantuan pangan nasional. Sementara itu, bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar tercatat menjangkau 3.034 penerima.

Komisi II DPRD Kampar meminta pemerintah daerah bersama pemerintah desa secara berkala melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

(Dir)

#dinsos #komisi II dprd kampar #bansos