Penundaan Paripurna Ranperda DPRD Kampar Disorot, Bapemperda Nilai Pimpinan Sepihak

Penundaan Paripurna Ranperda DPRD Kampar Disorot, Bapemperda Nilai Pimpinan Sepihak
Rapat Paripurna DPRD Kampar Senin (5/1)

BANGKINANG – Penundaan sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kabupaten Kampar menuai sorotan internal. Kebijakan tersebut diambil usai penutupan masa sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa sidang II tahun 2026.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menunda dua agenda paripurna yang sebelumnya telah dijadwalkan, yakni penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keputusan penundaan itu dinilai dilakukan secara sepihak dan memicu kritik dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Agus Candra. Politisi Partai Golkar tersebut menilai pimpinan DPRD tidak melibatkan unsur pimpinan komisi maupun fraksi dalam pengambilan keputusan strategis.

“Kalau ingin pendalaman, silakan. Tapi ajak juga kami,” kata Agus Candra dalam rapat DPRD, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, setiap kebijakan penundaan agenda paripurna seharusnya dibahas melalui rapat yang diperluas, bukan diputuskan secara terbatas oleh pimpinan DPRD.

“Kami mohon kepada pimpinan, kalau ada pembatalan atau penundaan seperti ini, lakukan rapat diperluas. Jangan hanya diputuskan oleh empat orang saja,” ujarnya.

Agus juga membantah anggapan bahwa Pansus tidak bekerja maksimal. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Pansus sudah bekerja. Bukan tidak bekerja. Bahkan belum genap satu tahun menjalankan tugasnya,” katanya.

Ia mengingatkan, penundaan dua Ranperda tersebut berpotensi menghambat agenda legislasi daerah lainnya. Saat ini, DPRD Kampar masih memiliki sejumlah Ranperda yang belum disahkan.

“Kalau ini ditunda, dampaknya ke perda-perda lain. Masih ada Perda Sampah, Perda Masjid Paripurna, dan perda lainnya. Total masih ada sekitar tujuh Ranperda yang belum disahkan,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi kehati-hatian hukum. Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang perlu dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan DPRD Kampar dijadwalkan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau pada Selasa (6/1/2026), sebelum melanjutkan konsultasi ke Kemendagri.

Zulpan Azmi mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan tahun pembentukan pansus dan rencana pengesahan Perda. Salah satu Ranperda dibentuk pada periode DPRD 2019–2024, dibahas pada 2025, namun direncanakan disahkan pada 2026.

“Kondisi ini perlu kami konsultasikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Zulpan.

Ia meminta seluruh anggota DPRD Kampar untuk bersabar menunggu hasil konsultasi tersebut.

“Demi kehati-hatian bersama, kami minta waktu sekitar satu minggu untuk berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri. Saya kira tidak perlu dipolemikkan atau diperpanjang,” pungkasnya.

Reporter : Dir

#Kampar #DPRD #Bapemperda