Program Pemutihan Pajak Dimulai,Samsat Bangkinang Tambah Jam Operasional

Program Pemutihan Pajak Dimulai,Samsat Bangkinang Tambah Jam Operasional

BANGKINANG - SAMSAT Bangkinang menambah jam pelayanan selama pelaksanaan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 sekaligus membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat Bangkinang selama periode program berlangsung. Kesempatan ini memberikan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak, Samsat Bangkinang memperpanjang jam pelayanan. Pelayanan dibuka setiap Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat pukul 08.00-11.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.

Ade mengatakan seluruh petugas telah disiagakan agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan berjalan cepat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia berharap program ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program pembebasan tersebut dengan datang langsung ke Samsat Bangkinang selama periode 1-31 Agustus 2026 sebelum masa program berakhir.

(Dir)

#samsat bangkinang #pemutihan pajak