Ketua Bawaslu Riau Minta Jajaran Perkuat Pengawasan Data Pemilih dan Edukasi Lewat Medsos

Ketua Bawaslu Riau Minta Jajaran Perkuat Pengawasan Data Pemilih dan Edukasi Lewat Medsos

PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk tetap menjaga esensi lembaga dengan memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial.

Hal itu disampaikan Alnofrizal saat membuka Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Riau di Aula Bawaslu Riau, Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).

Menurut Alnofrizal, pengawasan terhadap PDPB menjadi langkah penting untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi menjelang Pemilu mendatang. Karena itu, seluruh jajaran diminta konsisten melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi hasil kerja yang telah dilakukan selama semester pertama.

"Rapat evaluasi ini menjadi forum untuk menyusun strategi pengawasan pada semester berikutnya agar hak pilih masyarakat tetap terjaga," kata Alnofrizal.

Ia juga meminta Bawaslu kabupaten/kota memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat. Konten yang disajikan, menurutnya, harus kreatif, sederhana, dan mudah dipahami.

Alnofrizal mencontohkan konten mengenai pentingnya menjaga hak pilih, pengawasan partisipatif, nilai-nilai demokrasi, hingga informasi kepemiluan yang dikemas secara menarik.

"Media sosial harus dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi pengawasan PDPB agar masyarakat semakin mengenal dan percaya kepada Bawaslu," ujarnya.

Ia menegaskan, meski saat ini belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya terkait pengawasan data pemilih.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, mengatakan pengawasan PDPB merupakan tugas pengawasan yang tetap diamanatkan undang-undang pada masa non-tahapan pemilu.

Menurut Amiruddin, hasil pengawasan semester pertama masih menemukan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, seperti data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, hingga perubahan status anggota TNI/Polri yang kembali menjadi warga sipil.

Ia juga mendorong Bawaslu kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, serta instansi terkait lainnya agar pembaruan data pemilih berjalan lebih akurat.

"Pengawasan data pemilih tidak boleh berhenti pada rapat pleno dan rekapitulasi saja. Harus ada komunikasi yang intensif, perbaikan sistem, dan tindak lanjut nyata agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Amiruddin.

(*)

#hak suara #bawaslu riau