BANGKINANG — Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afdal, angkat bicara terkait polemik pengerjaan proyek peningkatan Jalan HR Soebrantas Bangkinang yang kembali menuai klaim kepemilikan lahan. Pihak keluarga pemilik lahan meminta pekerjaan dihentikan sementara hingga ada kepastian ganti rugi, namun Pemda Kampar menegaskan proses hukum sudah pernah berjalan.
Afdal menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu kajian resmi dari Bagian Hukum Pemkab Kampar. Ia menegaskan bahwa terdapat dokumen konsinyasi ( proses penitipan uang atau barang di pengadilan karena adanya sengketa) tahun 2011 yang harus dipelajari kembali.
“Kita sedang berupaya mencari kebenaran. Bagian hukum kita minta mempelajari lagi dokumennya. Karena kalau benar ada konsinyasi, secara hukum itu tidak boleh menghalangi pekerjaan,” ujarnya Jumat (28/11/2025) saat ditemui di gedung DPRD Kampar.
Menurut Afdal, jalan HR Soebrantas sudah lama menjadi akses publik, lengkap dengan parit dan badan jalan yang jelas terlihat. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan muncul kembali ketika proyek peningkatan akan berjalan.
Pihak keluarga mengajukan syarat agar ada kepastian tertulis (hitam di atas putih) melalui notaris sebelum pekerjaan dilanjutkan. Namun Afdal menegaskan pemerintah tidak boleh gegabah.
“Mengganti rugi warga itu wajib, tapi membayar kepada yang tidak berhak juga salah. Mengambil hak orang pun salah. Makanya kita pelajari dokumennya dulu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, mekanisme konsinyasi di pengadilan justru memungkinkan pekerjaan tetap berjalan sembari menunggu putusan, sebagaimana banyak diterapkan pada proyek nasional seperti jalan tol.
Meski demikian, Afdal mengakui pemerintah harus berhati-hati untuk mencegah gesekan di lapangan.
“Kalau saya ingin pekerjaan tetap berjalan. Tapi kalau ada potensi bentrok, tentu kita hindari. Yang jelas, kalau ada kekuatan hukum, kita siap minta dukungan untuk melanjutkan pekerjaan,” tegasnya.
Dengan sisa waktu pengerjaan yang sudah sangat mepet menuju akhir tahun, Afdal berharap polemik ini segera mendapat kepastian hukum agar proyek strategis tersebut tidak kembali terhenti.
(Dir)
#, #PUPR Kampar #jalan HR Soebrantas