KAMPAR – Dugaan adanya mark up anggaran belanja tagihan air pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 mendapat tanggapan dari Direktur Perumdam Tirta Kampar, Eka Demi Yusra.
Ia menegaskan sistem penagihan yang diterapkan Perumdam tidak dapat dimanipulasi karena berbasis pencatatan meter secara semi online dan diawasi secara berlapis.
Sorotan muncul setelah dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2026 tercantum pagu anggaran belanja tagihan air sebesar Rp420 juta.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 550-696/XII/2022 tentang Struktur Tarif Air Minum Perumdam Tirta Kampar Tahun 2023, pelanggan Kelompok III (Instansi Pemerintah) dikenakan tarif Rp7.200 per meter kubik untuk pemakaian 0-10 meter kubik, Rp7.600 per meter kubik untuk pemakaian 11-20 meter kubik, dan Rp8.700 per meter kubik untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.
Dari informasi yang dihimpun, rata-rata pemakaian air yang ditanggung Bagian Umum Setda Kampar sekitar 1.105 meter kubik per bulan. Dengan tarif tersebut, perhitungannya terdiri atas Rp72.000 untuk 10 meter kubik pertama, Rp76.000 untuk 10 meter kubik berikutnya, serta Rp9.439.500 untuk sisa pemakaian sebanyak 1.085 meter kubik. Dengan demikian, total tagihan diperkirakan mencapai Rp9.587.500 per bulan atau sekitar Rp115.050.000 per tahun.
Tagihan tersebut disebut mencakup sejumlah fasilitas pemerintah di kawasan Perkantoran Bupati Kampar, di antaranya Kantor Bupati, Kantor LPSE, Kantor Bappeda, serta masjid di kompleks perkantoran.
Jika asumsi pemakaian tersebut benar, maka terdapat selisih sekitar Rp304,95 juta dibandingkan pagu anggaran sebesar Rp420 juta yang dialokasikan dalam RUP Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal itu, Direktur Perumdam Tirta Kampar, Eka Demi Yusra, menegaskan besaran tagihan sepenuhnya berdasarkan hasil pencatatan meter air pelanggan.
"PDAM menagih berdasarkan angka meter pemakaian. Sistem pencatatan meter sudah semi online sehingga tidak bisa diubah atau dimanipulasi," tegas Eka di Bangkinang, Kamis (16/7/2026).
Ia juga memastikan seluruh proses penagihan mendapat pengawasan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), serta diperiksa oleh aparat pengawas.
"Tidak bisa bermain. Seluruh data billing diperiksa oleh BPKP dan Inspektorat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kampar, Yogi Riyadh Yudistira, sebelumnya menjelaskan pembayaran tagihan air dilakukan berdasarkan tagihan yang diterbitkan Perumdam Tirta Kampar.
"Kalau untuk pembayaran air PDAM, kami menyesuaikan dengan tagihan yang diajukan dan langsung kami bayarkan ke perusahaan air minum tersebut," kata Yogi, Kamis (11/6/2026) lalu.
Ia juga menegaskan pembayaran dilakukan sesuai tarif yang berlaku.
"Mengikuti tarif dasar yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(Dir)
#pdam tirta kampar