KAMPAR – Angka perceraian di Kabupaten Kampar pada triwulan II tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama kelas IB Bangkinang Padmilah, S.H.I., M.H melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Meilina, hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 872 gugatan perceraian masuk ke pengadilan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Juni 2025 yang tercatat sebanyak 660 perkara. Dari total 872 gugatan yang masuk pada tahun 2026, sebanyak 662 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara terdapat 66 permohonan yang sedang diproses," sebut Melina, Kamis (18/6/2026) saat ditemui diruang kerjanya.
Meilina menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kampar. Selain itu, kasus perjudian online (judol), penyalahgunaan narkoba, Medsos dan perselingkuhan juga menjadi faktor yang cukup dominan dalam memicu keretakan rumah tangga.
“Penyebab perceraian yang paling banyak masih karena persoalan ekonomi. Selain itu ada juga faktor perjudian online, narkoba, dan perselingkuhan yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian,” ujarnya.
Berdasarkan jenis perkara yang ditangani, tercatat sebanyak 222 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 626 perkara, menunjukkan jumlah gugatan dari pihak istri masih jauh lebih tinggi.
Selain masyarakat umum, perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hingga triwulan II tahun 2026, tercatat sebanyak 38 perkara perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Peningkatan jumlah perkara perceraian ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menunjukkan masih tingginya tantangan yang dihadapi keluarga dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Saat ini Pengadilan Agama kelas IB Bangkinang telah menyediakan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang ingin konsultasi hukum seputar permasalahan rumah tangga.
Poabakum ini tidak dipungut biaya alias gratis dan buka setiap jam kerja.
(Dir)
#ekonomi #angka perceraian kampar #perselingkuhan