TENGOKBERITA.COM, ROHUL– Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu merespons surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Riau terkait status keanggotaan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) dalam tubuh KSPSI.
Kepala Diskoptransnaker Rokan Hulu, Zulhendri, menegaskan bahwa pihaknya menghargai klarifikasi yang diberikan DPD KSPSI Riau dan akan menjadikannya sebagai acuan dalam proses verifikasi organisasi buruh di daerah.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pencatatan dan pengakuan organisasi buruh yang sah,” ujar Zulhendri dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Rokan Hulu, Jumat (2/5).
Zulhendri juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan DPD KSPSI Riau serta seluruh serikat pekerja yang beroperasi di wilayah tersebut guna menghindari tumpang tindih kepengurusan atau dualisme organisasi yang dapat mengganggu iklim hubungan industrial.
Ia menegaskan, setiap organisasi buruh yang ingin diakui secara legal wajib menunjukkan bukti administratif yang sah, termasuk surat keputusan dari induk organisasi yang telah diakui secara hukum.
Menanggapi polemik terkait dasar hukum sejumlah federasi yang masih merujuk pada PO-01 tahun 2010, Zulhendri menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya keputusan Konfederasi yang memecat Drs. H. Syukur Sarto MS dan Drs. H. Serta Ginting.
“Surat Keputusan No.1588/KEP/DPP.KSPSI/VI/2007 telah menegaskan pemberhentian sekaligus pemecatan Sdr. Syukur Sarto dan koleganya,” tegasnya.
Diskoptransnaker berharap agar seluruh elemen serikat pekerja di Rokan Hulu dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan suasana ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan.
“Kita berharap semua organisasi buruh yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini bisa kondusif serta para buruh sejahtera dan terlindungi,” pungkas Zulhendri.
(Rambe)
#rohul #Regulasi #DPD KSPSI Riau