KPU Verifikasi Usulan PAW Anggota DPRD Kampar, Proses Ditargetkan Rampung Lima Hari Kerja

KPU Verifikasi Usulan PAW Anggota DPRD Kampar, Proses Ditargetkan Rampung Lima Hari Kerja
Ketua KPU Kampar, Andi Putra

KAMPAR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat dari DPRD Kampar terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan pada hari ini.

 Dengan demikian, proses saat ini masih berada pada tahap awal.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap usulan tersebut.

“Suratnya baru hari ini kita terima. Jadi sesuai aturan, kita diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi,” ujarnya Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, setelah surat diterima, KPU tidak dapat langsung memberikan jawaban. Proses harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pencocokan data (cross-check), verifikasi administrasi, hingga memastikan bahwa calon pengganti berasal dari partai politik yang sama dan merupakan peraih suara terbanyak berikutnya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa keputusan akhir terkait nama calon PAW akan ditetapkan melalui rapat pleno KPU. Setelah seluruh tahapan selesai, KPU akan menyampaikan surat jawaban resmi kepada DPRD Kampar sebagai tindak lanjut atas permintaan tersebut.

Terkait waktu penyelesaian, ia mengatakan belum dapat memastikan secara pasti kapan hasil akhir akan diumumkan, meski tetap berada dalam batas waktu lima hari kerja sebagaimana diatur.

“Yang jelas tidak bisa hari ini masuk langsung dijawab. Kita harus mengikuti mekanisme yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara cermat dan hati-hati agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Dir)

#KPU kampar #PAW #PAN