Lusa Pemkab Kampar Akan Serahkan SK PPPK Tahap II 2024 dan Paruh Waktu 2025

Lusa Pemkab Kampar Akan  Serahkan SK PPPK Tahap II 2024 dan Paruh Waktu 2025
Ilustrasi

BANGKINANG — Pemerintah Kabupaten Kampar dijadwalkan akan menyerahkan Keputusan Bupati Kampar secara simbolis sekaligus melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 serta PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKPSDM Kampar Riadel Fitri melalui Sekretaris BKPSDM, Roi Marten, mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) di halaman Kantor Bupati Kampar.

“Iya, benar. Kegiatan dijadwalkan Senin, 8 Desember 2025,” kata Roi Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Berdasarkan surat undangan resmi yang ditandatangani Bupati Kampar Ahmad Yuzar, rangkaian kegiatan meliputi penyerahan SK Bupati Kampar secara simbolis, penandatanganan SPK PPPK Tahap II Formasi 2024, serta penandatanganan SPK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.

Acara dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB. Seluruh peserta yang tercantum dalam daftar undangan diwajibkan hadir tepat waktu. Penyerahan SK dan penandatanganan SPK ini menjadi tahapan penting sebelum para PPPK mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing.

Panitia juga menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta, yaitu atasan kemeja putih lengan panjang, bawahan celana panjang hitam bagi pria dan rok panjang hitam bagi wanita. Peserta wanita berhijab diwajibkan mengenakan hijab hitam, serta menggunakan papan nama, atribut Korpri, dan sepatu hitam polos.

Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi wajib sebelum PPPK secara resmi menjalankan tugasnya. Seluruh peserta diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

(Dir)

 

#Kampar #PPPK #PPPK paruh waktu