BANGKINANG - Polemik belum lengkapnya legalitas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun 2025 di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui masih belum mengantongi DPA yang ditandatangani pejabat berwenang, sehingga berpotensi menimbulkan jeratan hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, hingga saat ini masih terdapat beberapa OPD DPA APBD-P 2025-nya belum memperoleh tanda tangan mantan Sekda Hambali.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali selaku ketua TAPD APBD- P 2025 membenarkan adanya DPA APBD Perubahan yang belum ditandatangani di sejumlah OPD.
"Sampai saat ini belum ada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar yang datang menemui kami untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Hambali kepada wartawan di Bangkinang, Jumat (19/12/2025).
Hambali juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan cuti terhitung sejak 22 hingga 31 Desember 2025 untuk menunaikan ibadah umroh, hingga memasuki masa pensiun dini yang berlaku per 1 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi, didampingi Kepala Bidang Anggaran, Kholisman, menjelaskan bahwa administrasi DPA masih dalam proses. Dendi menyebut pihaknya tetap optimistis persoalan ini dapat diselesaikan dengan mantan Sekda Hambali.
"Ini kan permasalahan non- teknis, persoalan umumnya kita semua tahu dipemerintahan, dengan ada upaya dilakukan oleh kepala OPD, mudahan pak Hambali mau meneken DPA ini. Ini juga menyangkut kepentingan masyarakat," jelas kepada Wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (23/12/2025).
Dendi menyebut bahwa posisi DPA sekarang tidak bisa didelegasikan kepada Pj Sekda, Ardi Mardiansyah.
"Saya juga tidak bisa teken di BPKAD, sebab masih tanggung jawab Kepala Badan lama, Pak Edo (Edward)," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Kampar, Kholisman, menjelaskan bahwa penerbitan DPA dilakukan setelah Perda APBD atau Peraturan Bupati disahkan. Proses penyusunan DPA diawali dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar utama.
"RKA tersebut terlebih dahulu melalui proses administrasi dan dituangkan dalam berita acara," jelas Kholisman.
Ia menambahkan, seluruh dokumen anggaran baik RKA maupun DPA tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan tidak ada proses yang dilakukan secara manual. Setiap tahapan dokumen juga telah dikunci di dalam sistem.
"Dari situlah dilakukan verifikasi untuk memastikan bahwa dokumen sesuai dengan sistem dan penggunaannya sejalan dengan RKA," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat proses DPA untuk dilakukan penandatangan tidak bisa di cetak, karena kendala pada sistem SIPD
Terkait DPA yang belum ditandatangani Ketua TAPD, Kholisman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prasyarat administrasi. Namun, DPA yang telah diterbitkan sejatinya sudah melalui proses, ditandatangani oleh kepala OPD, diketahui oleh Kepala BPKAD dan di setujui oleh Sekda selaku TAPD.
"Tinggal satu lembar administrasi sebagai tanda mengetahui atau persetujuan. Proses ini memang membutuhkan waktu karena menunggu tahapan verifikasi TAPD," katanya.
Menurutnya, keterlambatan yang terjadi lebih bersifat administratif dan dipicu oleh persoalan komunikasi.
"Mungkin dasar ini menjadi pak Hambali menjadi keberatan," ujar Kholisman.
Ia mengatakan bahwa tugas sebagai bidang anggaran mengawal dari proses awal sampai DPA diterbitkan.
Terkait sah dan tidak sahnya penggunaan anggaran APBD-P 2025, ia menyebut bukan ranah BPKAD. tetapi ini menjadi atensi bagi BPK RI
"BPK RI ini nantinya melakukan penilaian," ujarnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Juswari Umar Said, SH, MH, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan anggaran tidak dapat dilaksanakan apabila DPA belum ditandatangani Sekda.
“DPA merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran oleh kepala OPD selaku Pengguna Anggaran. Tanpa pengesahan DPA, kegiatan secara hukum tidak memiliki dasar,” tegas Juswari, Jumat (19/12/2025).
Anggota DPRD Kampar empat periode itu juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif. Menurutnya, keterlambatan atau kegagalan pengesahan DPA sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi bagi pejabat terkait.
Sebagai informasi, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mencopot Hambali sebagai Sekda Kampar pada tanggal 1 Desember 2025. Kemudian pada hari yang sama, Bupati Ahmad Yuzar menunjuk Kepala Bappeda, Ardi Mardiansyah sebagai Pelaksana harian (Plh).
Pada Senin (8/12/2025) Ahmad Yuzar resmi melantik dan mengambil sumpah Ardi Mardiansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kampar berdasarkan SK Nomor 634/BKPSDM/XII/2025.
(*)
#dpa #apbd p 2025