KAMPAR — Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar pada 2025 melonjak signifikan dan menembus Rp303,6 miliar. Capaian ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp155,2 miliar.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Zamzul Azmi, Rabu (22/4/2026), mengatakan tren penerimaan pajak daerah dalam lima tahun terakhir menunjukkan fluktuasi sebelum akhirnya melonjak tajam pada 2025.
“Pada 2021 realisasi pajak daerah sebesar Rp146,1 miliar, tahun 2022 Rp142,3 miliar, tahun 2023 Rp153,8 miliar, tahun 2024 Rp155,2 miliar, dan tahun 2025 mencapai Rp303,6 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh optimalisasi pada sejumlah sektor pajak, meskipun masih terdapat beberapa jenis penerimaan yang mengalami penurunan. Kondisi itu menjadi tantangan bagi Bapenda untuk terus meningkatkan kinerja pemungutan pajak pada tahun berikutnya.
Zamzul menjelaskan, pihaknya terus mengintensifkan tata kelola pemungutan pajak daerah sesuai arahan pimpinan, mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
Selain itu, Bapenda Kampar juga berupaya menggali potensi pajak yang belum optimal melalui sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta penguatan kinerja di seluruh bidang.
Ia menambahkan, pemungutan pajak daerah harus berlandaskan regulasi yang jelas. Salah satu contohnya adalah sektor wahana air atau water park yang sebelumnya belum dapat dipungut pajaknya karena belum masuk dalam kategori objek pajak hiburan.
“Setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, wahana air dan water park masuk dalam kategori pajak hiburan yang kini menjadi bagian dari pajak barang dan jasa tertentu,” kata Zamzul.
Sejak adanya regulasi tersebut, penerimaan dari sektor hiburan di Kampar mengalami peningkatan, dari Rp495 juta pada 2024 menjadi Rp578 juta pada 2025.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Bapenda Kampar juga telah membentuk lima unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di sejumlah wilayah. Keberadaan UPT ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pusat di Bangkinang.
Selain itu, Bapenda turut menghadirkan inovasi layanan melalui aplikasi “SAPA HATI” guna mendukung kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
(Dir)
#bapenda kampar #PAD kampar 2025