KAMPAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) dengan menggelar razia terhadap warung remang-remang yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Rabu malam (11/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima warung remang-remang yang masih beroperasi. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek, serta sejumlah peralatan karaoke yang digunakan untuk hiburan malam.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga langsung melakukan penyegelan terhadap seluruh warung yang terjaring razia sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, SE, melalui Sekretaris Satpol PP, Ahmad Zaki, MM. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Plt. Kabid Penegakan Perda (Gakda) Julhendri, SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), personel BKO TNI/Polri, serta jajaran personel Satpol PP Kampar lainnya.
Pihak Satpol PP Kampar menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang melanggar norma dan peraturan daerah.
“Penertiban ini adalah langkah tegas kami dalam menindak pelanggaran Perda yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala,” ujar Ahmad Zaki, MM, di sela kegiatan.
Satpol PP Kampar juga mengimbau para pemilik usaha di wilayah Kabupaten Kampar untuk tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
(*)
#Kampar #Satpol PP