Syahrul Aidi Usulkan Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Soroti Definisi dan Ketepatan Sasaran

Syahrul Aidi Usulkan Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Soroti Definisi dan Ketepatan Sasaran

YOKYAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Usulan tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA saat berbicara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (24/5/2025).

Dalam acara bertajuk Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial yang mengangkat tema “Membangun Konektivitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal,” Syahrul menyoroti pentingnya perbaikan regulasi yang dinilai belum efektif.

“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” ujarnya.

Menurut dia, definisi “fakir miskin” dalam UU yang berlaku saat ini masih terlalu umum dan tidak mencerminkan realitas sosial di berbagai daerah. Hal ini berdampak pada ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

“Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif,” tegas politisi PKS tersebut.

Revisi yang diusulkan tidak hanya menyasar definisi, tetapi juga mencakup perbaikan sistem penanganan, seperti pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, serta integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tambah Syahrul.

Gagasan ini mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berharap revisi UU dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

“Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan. Di sinilah nanti kami perjuangkan dalam draft revisi undang-undang tersebut,” tutup Syahrul.

(*)

#Syahrul Aidi #UU penanganan fakir miskin