BANGKINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Korban ditemukan tewas di kawasan Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu kurang dari 12 jam,” ujar Kapolres.
Ia turut menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Setelah identitas korban terkonfirmasi, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Tim bergerak cepat—mencari, menelusuri, dan melakukan pengejaran tanpa henti. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami temukan dan amankan,” katanya.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini di Kabupaten Kampar,” tegas Boby.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Gian menjelaskan, pelaku berinisial BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, ditangkap di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
Korban pertama kali ditemukan warga dengan kondisi tubuh terjepit becak motor miliknya dan mengalami sejumlah luka. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi. “Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat luka akibat senjata tajam di bagian dada kiri, perut kanan, dan tangan,” jelas AKP Gian.
Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada BS yang diketahui tinggal sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan memiliki masalah pribadi dengan korban.
Dalam pemeriksaan, BS mengakui perbuatannya. Ia mengaku dendam karena menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau belati bergagang hitam beserta sarungnya. BS kini ditahan dan dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Dir)
#pembunuhan bukit ganjau #suami cemburu