TPP PPPK di Kampar Dipangkas, Ketua Golkar Ingatkan Ancaman ke Pelayanan Publik

TPP PPPK di Kampar Dipangkas, Ketua Golkar Ingatkan Ancaman ke Pelayanan Publik
Repol, Ketua DPD Golkar Kampar

KAMPAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar mengalami penurunan tajam pada tahun anggaran 2026. Dari sebelumnya Rp 850 ribu per bulan, kini TPP PPPK hanya ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol, menilai pemangkasan lebih dari 60 persen itu berpotensi berdampak serius terhadap kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.

“Informasi yang saya terima dari pembahasan Komisi II DPRD Kampar, legislatif sendiri kaget melihat angka TPP PPPK hanya Rp 300 ribu. Dari dulu setahu kami TPP PPPK itu Rp 850 ribu,” kata Repol, Selasa (20/1).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kampar itu menyebut, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan PPPK secara umum, tetapi juga tenaga medis yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sebelumnya TPP dokter umum berada di kisaran Rp 5,6 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis menerima antara Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.

“Sekarang kondisinya sangat menyayat hati. Ini bukan soal iri atau perbandingan, tapi soal keadilan dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Repol yang telah empat periode menjabat anggota DPRD Kampar dan satu periode di DPRD Provinsi Riau juga menyoroti lemahnya pengawasan legislatif terhadap detail kebijakan penganggaran.

Menurut dia, DPRD kerap menerima dokumen APBD dalam waktu yang sangat terbatas sehingga pembahasan tidak bisa dilakukan secara mendalam.

“Buku APBD itu sangat tebal, sementara waktu pembahasan mepet. Tidak mungkin semua pos dibaca detail. Akhirnya banyak kebijakan luput dari pengawasan, termasuk soal TPP ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD umumnya baru memberi perhatian serius jika ada aspirasi atau keluhan langsung dari ASN maupun masyarakat.

“Kalau tidak ada aspirasi yang masuk, itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD jarang masuk terlalu jauh ke diskusi teknis penghasilan,” kata Repol.

Menurutnya, kebijakan TPP seharusnya berpihak pada seluruh pelayan publik, mulai dari ASN, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga medis.

“Dokter itu sekolahnya sangat berat, tanggung jawabnya besar, bekerja siang malam. Bahkan Lebaran pun sering tidak pulang karena bertugas. Mereka harus jadi prioritas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ketimpangan antara beban kerja dan penghasilan dapat berdampak langsung pada mutu layanan, terutama layanan kesehatan.

“Bagaimana dokter bisa bekerja maksimal kalau terus memikirkan penghasilan yang jauh berkurang? Kalau pelayanan medis terganggu, masyarakat yang paling dirugikan,” tegasnya.

Repol meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengevaluasi kebijakan TPP tersebut. Menurutnya, selama Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP belum ditetapkan secara final, ruang diskusi masih terbuka.

“Kalau masih Januari dan Perbup TPP belum selesai, ini harus dibahas ulang. Bupati harus turun tangan langsung,” katanya.

Bahkan jika APBD 2026 sudah disahkan, ia menilai pergeseran anggaran tetap dimungkinkan sesuai aturan.

“Misalnya dari 12 bulan menjadi 7 bulan, itu masih bisa. Yang penting pelayanan publik tetap maksimal,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan TPP tidak merusak sistem pelayanan yang selama ini sudah berjalan baik, khususnya di RSUD Kampar.

“RSUD kita dikenal pelayanannya cukup baik karena kesejahteraan tenaga kesehatannya diperhatikan. Jangan sampai kebijakan ini justru merusak yang sudah bagus,” pungkas Repol.

Penulis : Dir

#Repol #TPP #DPD Golkar Kampar