ROHUL - Aksi nekat dua pemuda di Rokan Hulu berujung apes. Baru saja menghirup udara bebas, keduanya kembali harus berurusan dengan polisi usai mencuri besi terali milik Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu.
Dua pria masing-masing berinisial R (20) dan I (26), warga Desa Pematang Berangan, ditangkap Tim Resmob Polres Rokan Hulu usai ketahuan membawa besi hasil curian dari rumah dinas milik Pemda, tepatnya rumah nomor A15 di Kompleks Perumahan Pemda, yang merupakan aset BPKAD Rohul.
"Penangkapan ini hasil kerja sama warga dengan pihak kepolisian. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian," ujar Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, Jumat (16/5/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang warga curiga melihat dua pria membawa potongan besi menggunakan sepeda motor keluar dari kompleks perumahan. Kecurigaan itu langsung dilaporkan ke RT dan RW setempat, yang kemudian memastikan bahwa besi tersebut merupakan terali dari rumah dinas A15.
Merasa dirugikan, warga berinisial A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Rohul berhasil meringkus keduanya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri besi tersebut pada Minggu siang.
Kini, R dan I harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti besi terali juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
"Ini jadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi terhadap aset negara," tegas AKP Rejoice.
(Rambe)
#rohul #residivis