BANGKINANG – Pemandangan tak biasa terlihat saat peliputan pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kampar sisa masa jabatan 2023–2028 di Komplek Perkantoran Bupati Kampar, Selasa (25/11/2025).
Sekda Kampar H Hambali datang menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport dengan nomor polisi BM 1704 F berwarna hitam.
Biasanya, Hambali—yang diketahui telah mengajukan pensiun dini sebagai PNS—menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner VRZ yang sudah menjadi kendaraan operasional beberapa Sekda sebelumnya sejak era H Yusri pada 2017.
Salah Satu Mobil yang Sempat Dipertanyakan Publik
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pajero Sport hitam ini merupakan salah satu unit mobil yang sempat menjadi sorotan media dan warganet terkait pengadaan beberapa kendaraan dinas di Bagian Umum Setdakab Kampar, termasuk mobil dinas Bupati Kampar jenis Toyota Vellfire yang dibeli pada APBD 2025.
Pengadaan beberapa kendaraan dinas tersebut memunculkan kontroversi karena dilakukan di tengah tekanan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Diketahui, Pajero Sport yang digunakan Hambali ini pengadaannya bersamaan dengan Toyota Fourtuner milik Wakil Bupati Kampar Hj Misharti, yaitu pada APBD Perubahan 2024.
Publik Masih Mencari Keberadaan Mobil Vellfire Bupati
Meski tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan kendaraan dinas tahun 2024 dan 2025, publik tetap mempertanyakan keberadaan mobil dinas Bupati Kampar jenis Toyota Vellfire senilai Rp 1,8 miliar.
Hingga kini, mobil tersebut belum pernah terlihat digunakan Bupati Ahmad Yuzar.
Kabag Umum Setdakab Kampar, Yogi Riyadh Yudistira, sebelumnya memastikan bahwa Vellfire tersebut ada di Bangkinang. Namun Bupati (masih tetap menggunakan Toyota Land Cruiser lama yang sudah dipakai sejak era Bupati Almarhum H Azis Zaenal, kemudian dilanjutkan Catur Sugeng Susanto dan para Penjabat Bupati berikutnya.
Sekda: Pajero Itu Mobil Standby untuk Tamu
Menanggapi sorotan publik, Sekda Hambali menjelaskan bahwa mobil Pajero Sport yang dipakainya memang jarang digunakan.
“Mobil ini sebenarnya mobil standby untuk tamu-tamu pemerintah daerah. Kalau ada yang bilang disembunyikan, itu tidak benar,” ujar Hambali.
Ia menyebut pelat nomor dengan empat angka menunjukkan bahwa mobil tersebut bukan kendaraan pribadinya sebagai Sekda, berbeda dengan Fortuner VRZ berpelat BM 5 F yang biasa ia pakai.
Hambali Ungkap Kronologi Pengadaan Mobil Dinas Bupati
Hambali kemudian membeberkan bahwa dalam APBD Perubahan 2024, sebenarnya pengadaan mobil dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda dilakukan secara bersamaan. Namun Bupati Ahmad Yuzar menolak pengadaan menggunakan dana perubahan 2024.
“Kata bupati, tak usah. Pakai yang lama saja,” ujar Hambali.
Namun pada APBD Murni 2025, muncul kembali penganggaran pengadaan mobil dinas bupati. Menurut Hambali, munculnya jenis Toyota Land Cruiser dalam dokumen awal dianggap janggal.
DPA Dianggap Janggal, Sisa Anggaran Rp 900 Juta Dipertanyakan
Hambali mengungkapkan, pada DPA tercantum bahwa pagu anggaran untuk mobil dinas bupati adalah Rp 2,7 miliar dengan jenis Toyota Land Cruiser, namun yang dibeli justru Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar. Selisih sekitar Rp 900 juta disebutnya tidak jelas penggunaannya.
“Yang sisa Rp 900 juta itu dipakai dengan skema pengadaan senilai Rp 1,8 miliar tapi dipotong jadi 0,678 dalam pergeseran anggaran. Nol koma itu apa maksudnya? Saya pertanyakan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Hambali.
Ia juga mengaku sudah meminta Bagian Umum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak muncul persoalan hukum di masa depan.
Kabag Umum Tak Juga Menemui Sekda
Hambali mengaku mau menandatangani dokumen terkait pengadaan itu asalkan ada surat pertanggungjawaban dari Kabag Umum. Namun hingga kini Kabag Umum disebut tidak pernah datang menemuinya.
“Jangan nanti saya teken, saya ikut terseret. Saya tidak akan tandatangan walaupun saya mau pensiun. Kecuali kalau yang saya tandatangani itu menyangkut kepentingan masyarakat, bolehlah saya disalahkan,” ujarnya.
Sememtara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil dinas, Yogi Riyad Yudiatira, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Sekda Kampar Hambali mengenai adanya kode “0,678” dalam dokumen pengadaan yang sempat menjadi sorotan.
Yogi menjelaskan bahwa kode tersebut bukanlah masalah substansial, melainkan error teknis dalam sistem input.
“Itu hanya kesalahan pengiriman data, error biasa. Anggota yang menginputkannya salah. Tapi sudah dalam proses perbaikan,” kata Yogi saat dimintai konfirmasinya, Rabu (26/11) Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen telah disampaikan kepada tim terkait untuk diverifikasi kembali.
Terkait DPA yang Belum Ditandatangani
Menanggapi pernyataan Sekda Hambali mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang belum ditandatangani serta permintaan Sekda agar ada surat pertanggungjawaban resmi, Yogi memastikan bahwa proses tersebut sedang berjalan sesuai mekanisme.
“Ini juga lagi-lagi sudah kami koordinasikan dengan tim. Dari kemarin sudah dilaporkan, sekarang tinggal menunggu proses finalisasi saja,” ujarnya.
Yogi menambahkan bahwa semua tahapan administrasi tengah diselesaikan sesuai arahan, dan pihaknya tetap menunggu kelengkapan yang diperlukan untuk tahap berikutnya.
(Dir)
#sekda hambali #kabag umum