Kejaksaan dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Penuhi Hak Administrasi Anak Terlantar

Kejaksaan dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Penuhi Hak Administrasi Anak Terlantar

JAKARTA  – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memenuhi hak administrasi kependudukan anak terlantar.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (24/2/2026).

Jamdatun Kejaksaan RI Prof. Dr. R. Narendra Jatna hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menegaskan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam memberikan solusi hukum bagi kelompok masyarakat rentan, khususnya anak terlantar.

Menurut Jamdatun, kerja sama ini difokuskan pada pemenuhan hak administrasi kependudukan anak terlantar di Provinsi Bali, termasuk pendampingan hukum dalam permohonan penetapan perwalian melalui pengadilan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan implementasi nyata Asta Cita keempat Presiden dan Wakil Presiden RI dalam penguatan sumber daya manusia unggul,” ujar Jamdatun.

Ia menambahkan, legalitas wali yang sah dan kepemilikan dokumen kependudukan menjadi kunci agar setiap anak memperoleh hak dasar secara penuh, termasuk akses terhadap pendidikan. Hal ini sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045.

Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan sejumlah pemangku kepentingan nasional, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali dan para kepala daerah kabupaten/kota se-Bali turut hadir dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chataria Muliana menjelaskan, kolaborasi ini menjadi respons atas tingginya angka anak terlantar di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.

Melalui pendampingan hukum yang dikoordinasikan Bidang Datun, Kejaksaan diharapkan dapat mengatasi kendala diskriminasi akibat ketiadaan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

“Sinergi ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam perlindungan hak anak, sehingga tidak ada lagi anak terlantar yang kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum di masa depan,” ujar Chataria.

(*)

#kejaksaan Rzi #jamdatun bali