Polisi Tegaskan Kasus Dugaan Penggelapan di Rokan Hulu Murni Pidana

Polisi Tegaskan Kasus Dugaan Penggelapan di Rokan Hulu Murni Pidana

ROKAN HULU — Aksi unjuk rasa berlangsung di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (7/4/2026). Ratusan warga dari Rantau Kasai turun ke jalan menuntut pembebasan Sariman Siregar, yang disebut-sebut terkait perkara dugaan penggelapan.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap proses hukum yang berjalan dan menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Namun, aparat penegak hukum menyatakan sebaliknya. Sumber di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa perkara yang menjerat Sariman merupakan tindak pidana murni, bukan konflik kepentingan ataupun kriminalisasi.

Dugaan yang diselidiki meliputi penggelapan mobil operasional perusahaan, penggelapan dana sekitar Rp 2,5 miliar, serta dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan.

“Ini murni pidana,” ujar sumber tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira membenarkan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polda Riau.

“Benar, saat ini penanganannya sudah berada di Polda Riau,” ujarnya.

Di tengah aksi tersebut, muncul pula pandangan berbeda dari sebagian masyarakat. Nirwanto, tokoh masyarakat Luhak Tambusai, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa intervensi. “Kami mendukung penuh aparat dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan perbuatan yang disangkakan dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. 

Selain itu, jika terkait dugaan korupsi, perkara juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini memperlihatkan perbedaan respons di tengah masyarakat—antara kelompok yang menyuarakan pembelaan melalui aksi dan pihak yang mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Aparat menegaskan bahwa penanganan perkara akan tetap mengacu pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Reporter : Darwin R

#Polisi #Polres Rohul #tindak pidanana