Umroh Rp1,05 Miliar Bukan Jatah Timses, Pemkab Kampar: Ada Seleksi Ketat

Umroh Rp1,05 Miliar Bukan Jatah Timses, Pemkab Kampar: Ada Seleksi Ketat
Jalal Suyuti, Kabag Kesra Setda Kampar

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menegaskan bahwa program pemberangkatan umroh yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2026 bukan diperuntukkan bagi tim sukses (timses), melainkan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang dinilai berprestasi dan telah mengabdikan diri di tengah masyarakat.

Program tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nama paket Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kampar. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,05 miliar.

Paket itu diperuntukkan bagi biaya perjalanan umroh bagi 29 orang penerima dan 1 orang pendamping.

Kepala Bagian Kesra Setda Kampar, Jalal Suyuti, menegaskan isu yang menyebut program umroh tersebut akan diberikan kepada tim sukses Kampar dihati adalah tidak benar.

"Itu tidak benar. Penerima akan melalui proses seleksi, bukan diberikan kepada tim sukses," tegas Jalal.

Ia menjelaskan, proses penjaringan calon peserta direncanakan dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.

"Insya Allah nanti akhir Juli atau awal Agustus kita mulai proses penjaringan," ujarnya.

Menurut dia, calon peserta akan diusulkan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tim dari Bagian Kesra akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun sasaran program ini adalah masyarakat yang selama ini mengabdikan diri di bidang keagamaan, seperti guru mengaji, imam masjid, imam musala, maupun gharim masjid. Selain itu, calon peserta juga harus berasal dari kalangan ekonomi terbatas serta belum pernah menunaikan ibadah haji maupun umroh.

"Mereka inilah yang menjadi prioritas dalam program umroh Pemkab Kampar," jelasnya.

Jalal menambahkan, proses seleksi juga mensyaratkan calon penerima memiliki surat keputusan (SK) atau bukti pengabdian minimal tiga tahun terakhir.

"Melalui proses seleksi. Yang perlu diseleksi minimal mempunyai SK tiga tahun terakhir. Teknis seleksi nantinya dilakukan oleh tim dari Bagian Kesra," katanya.

Ia menyebutkan, program serupa telah dilaksanakan pada 2025 dengan memberangkatkan 10 orang menggunakan APBD Kabupaten Kampar. Sementara pada 2026 jumlah penerima ditingkatkan menjadi 29 orang ditambah satu orang pendamping.

"Pemkab Kampar memastikan program umroh merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian masyarakat di bidang keagamaan yang dilakukan secara objektif dan transparan, bukan sebagai bentuk balas jasa kepada tim sukses maupun kepentingan politik tertentu," tukasnya.

(Dir)

#umroh #ka.par seleksi