BANGKINANG - Polres Kampar gelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan.
Kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan NK yang menjadi korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri PN (47 Th) dan pembiaran dari ibu kandungnya, RN (49 Th).
Seorang ibu kandung di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, tega menyuruh anak kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya selama 10 tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Kamis (22/5/2025).
Naasnya lagi, ayah tiri korban PN (47) dan Ibu kandung RN (49) sudah melakukan tidak senonohnya tersebut sejak korban N masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.
"Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibi korban yang ada di Jakarta,"ucap Kasat.
Setelah itu, Bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh ponakannya tersebut.
"Usai mendengar semua cerita korban, Bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jum'at (15/6/2025),"tambah Kasat.
Kasat menceritakan bahwa korban mendapatkan trauma yang dalam karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, ibunya selalu mengancam dengan alasan Ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah dan akan menceraikan ibunya.
"Tidak hanya itu, setiap berhubung dengan anaknya, Ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan secara bertiga, sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun,"jelas AKP Gian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan kedua pelaku P dan R di rumahnya Minggu (17/5/2025).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku P dan R harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim AKP Gian.
Sumber : Humas Polres Kampar
#polres kampar #Ibu kandung #Ayah tiri