BANGKINANG – Menjelang pelantikan 53 kepala desa di Kabupaten Kampar yang dijadwalkan pada pekan keempat Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan pentingnya penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bagi calon kades yang masih memiliki temuan administrasi maupun keuangan.
Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan koordinasi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. “Kita tetap meminta para kepala desa menyelesaikan LHP-nya sebelum pelantikan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses pengukuhan (Pelantikan) kepala desa. “Surat edarannya sudah kita terima, dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Terkait jumlah kades yang sudah menyelesaikan LHP dari total 45 yang bermasalah, Lukmansyah menyebut hal itu menjadi ranah Inspektorat. Namun ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu agar pelantikan berjalan lancar.
“Harapan kami, para kepala desa memperhatikan dengan serius penyelesaian LHP ini sebagai bagian dari tanggung jawab selama mereka menjabat,” tegasnya.
Pelantikan sendiri dijadwalkan tetap berlangsung pada pekan keempat Agustus 2025, sesuai arahan Kemendagri. Namun, kepastian hari dan tanggal masih menunggu penetapan dari Bupati Kampar.
(Man)
#pmd kampar #pelantikan kades #LHP