KAMPAR — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kampar, Senin (20/10/2025). Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa dengan total temuan mencapai Rp31,8 miliar, yang melibatkan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa nilai temuan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2015 hingga 2025.
“Tadi kami klarifikasi ke Inspektorat bahwa angka Rp31,8 miliar itu merupakan hasil akumulasi dari tahun 2015 sampai sekarang,” ujar Ristanto.
Menurutnya, Inspektorat Kampar telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, di antaranya melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Datun untuk mempercepat proses pengembalian dana hasil temuan.
Selain itu, sebanyak 53 kepala desa yang baru dilantik juga telah menandatangani pakta integritas. Mereka diberi waktu tiga bulan atau 90 hari kerja untuk menuntaskan pengembalian dana dengan batas waktu hingga November 2025.
“Kami meminta komitmen Inspektorat agar permasalahan dana desa sebesar Rp31,8 miliar ini benar-benar diselesaikan dan dikawal hingga tuntas,” tegas Ristanto.
Ia menambahkan, pembinaan tidak akan berarti tanpa itikad baik dari pihak-pihak terkait.
“Kalau setelah pembinaan tidak ada hasil, Inspektorat harus segera menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum. Kampar tidak bisa hanya sebatas pembinaan saja,” tambahnya.
Dari penjelasan Inspektorat, sejumlah kepala desa yang terlibat dalam temuan tersebut telah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Adapun penyebab utama temuan antara lain belanja fiktif, pajak tidak disetorkan, serta pembengkakan anggaran program desa.
DPRD juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan.
“Kalau pengawasan dari BPD dan kecamatan dilakukan dengan benar sejak awal, temuan seperti ini seharusnya bisa dicegah,” kata Ristanto.
Ia menegaskan, bagi kepala desa yang tidak menunjukkan itikad baik dan terbukti melanggar, Inspektorat diminta berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menonaktifkan mereka sesuai pakta integritas dan bukti yang ada.
Saat ini, proses pengembalian dana hasil temuan telah berjalan dua bulan, dengan sisa waktu satu bulan menuju tenggat akhir. Namun, DPRD menyayangkan belum adanya laporan rinci dari Inspektorat mengenai persentase dana yang telah dikembalikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi, menyatakan pihaknya terus menggesa percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Kami didorong oleh Komisi I DPRD untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut LHP yang belum tuntas. DPRD juga siap mendukung terutama dalam penguatan anggaran agar pelaksanaan di lapangan bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Febrinaldi menyebut, saat ini terdapat 24 desa yang menjadi fokus percepatan penyelesaian, sementara dari 53 desa yang diperiksa, 17 desa telah menuntaskan kewajiban pengembalian, dan 36 desa lainnya masih dalam proses.
“Secara kumulatif, data ini mencakup pemeriksaan sejak tahun 2015. Kami optimistis semuanya dapat dituntaskan dengan dukungan DPRD,” pungkasnya.
(Dir)
#Kampar #inspektorat