TAPUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama dua hari di wilayah Kecamatan Tapung. Kegiatan berlangsung pada Selasa hingga Rabu (27–28 Mei 2025) mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB.
Dikatakan Kasat Pol PP Kampar Arizon, kegiatan ini merupakan upaya dalam menegakkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Patroli dilakukan oleh Tim Penegakan Perda Satpol PP Kampar.
"Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah. Di Desa Petapahan, tim menemukan dua kafe remang-remang yang masing-masing dikelola oleh M dan SMT. Di lokasi tersebut, petugas mendapati keduanya tengah melayani tamu dengan melibatkan lima orang wanita pelayan," kata Arizon, Rabu pagi (28/5/2025).
Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Kinantan, dan menemukan satu kafe remang-remang milik F dengan enam orang wanita pelayan. Patroli berlanjut ke Desa Muara Mahat, di mana satu kafe remang-remang lainnya ditemukan dikelola oleh A dengan satu orang wanita pelayan.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 orang wanita pelayan, 12 botol minuman beralkohol, serta peralatan hiburan berupa 2 amplifier, 1 mixer, dan 3 speaker. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," sebut Arizon.
Kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Dokumentasi kegiatan telah disiapkan sebagai bahan laporan dan evaluasi internal.
"Satpol PP Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah secara tegas, profesional, dan humanis, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar," tegas Arizon.
(*
#tapung #satpol pp Kampar #Warung remang - remang