Polres Rohul Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut, Amankan 32,04 Gram

Polres Rohul Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut, Amankan 32,04 Gram

ROHUL – Kepolisian Resor Rokan Hulu menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu seberat 32,04 gram. Tersangka berinisial MHN alias O (38), warga Kota Pinang, Sumatera Utara, dibekuk di sebuah rumah di KM 39, Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Repelita Ginting, SH didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan malam ini tidak terlepas dari sinergi antara polisi dan masyarakat," ujar AKP Repelita Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Senin (19/5), yang menyebut Desa Suka Damai kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Siswanto, SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dalam plastik klip bening, sejumlah alat hisap, plastik kemasan, satu dompet merah, tas hijau merek S-sport, serta satu unit ponsel Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, MHN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. 

(Rambe/Humas Polres Rohul)

#Polres Rohul #Bandar Sabu